JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dilaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaporan dilakukan 30 April 2018 dan terdaftar dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Benar, (Prasetio) sudah kami laporkan 30 April lalu," ucap kuasa hukum Zaini, William Albert saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Sedang Makan Sop Kambing, Prasetio Tersedak Lihat Tawuran di Dekatnya
William mengungkapkan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada 2014 lalu.
Saat itu, Prasetio disebut menjanjikan Zaini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau atau tetap mempertahankannya sebagai Sekda Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Baca juga: Prasetio: Dua-duanya Hibah untuk Pensiunan, Ini Duplikasi Anggaran, Tolong Dicoret!
Zaini yang mempercayai Prasetio langsung menyetujui syarat administrasi sebesar Rp 3,25 miliar.
Pembayaran uang tersebut dilakukan bertahap.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, Zaini tidak menjadi Plt Gubernur Riau.
Baca juga: Kolam Rp 620 Juta yang Bikin Prasetio Tersinggung dan Akhirnya Dihapus
William mengatakan, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio untuk menyelesaikan kasus ini di luar hukum.
"Kami sudah somasi dua kali untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan, tetapi tidak ditanggapi," ujarnya.
Prasetia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.