JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya sudah bisa menerima kebijakan penataan Tanah Abang.
Kesepakatan itu dihasilkan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Ombudsman Jakarta Raya, Jumat (4/5/2018) lalu.
"Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan Ombudsman dan semua juga sama-sama menghormati dan menghargai," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Ombudsman Panggil Anies karena Jalan Jatibaru Belum Dibuka
Sigit mengatakan, Ombudsman menyetujui timeline yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta bahwa Jalan Jatibaru baru akan dibuka setelah skybridge selesai dibangun.
Adapun Ombudsman Jakarta Raya sebelumnya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Sigit mengatakan, Ombudsman sudah sepakat dengan cara Pemprov menindaklanjuti rekomendasi itu.
Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Anies Terkait Penataan Tanah Abang
"Oleh mereka (Ombudsman) sudah disepakati bentuk tindak lanjutnya. Kemudian juga sudah disepakati kapan waktu ditindaklanjutinya seperti itu," katanya.