JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pembangunan skybridge akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2018.
Pembangunannya tidak menggunakan kerja sama dengan swasta supaya tertib aturan.
"Kami mau semua taat asas dan aturan, maka pembangunan skybridge tersebut menggunakan dana APBD," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Desain Skybridge Tanah Abang Tunggu Persetujuan Anies
Sigit sebelumnya mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya sudah sepakat kebijakan penataan Tanah Abang, termasuk kebijakan Pemprov DKI yang menunggu skybridge selesai dibangun sebelum membuka kembali Jalan Jatibaru.
Sigit mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ombudsman sepakat pembangunan skybridge dilakukan setelah APBD-P ditetapkan.
"Dijanjikan Pemprov dan sudah disepakati Ombudsman, dua bulan setelah APBD-P ditetapkan, skybridge tersebut harus selesai," katanya.
Baca juga: Pedagang Blok G Tanah Abang Sebut Bakal Direlokasi ke Skybridge
Sigit mengatakan, Pemprov DKI juga telah menjelaskan tahapan-tahapan untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru kepada Ombudsman.
Kata Sigit, pihaknya telah menjelaskan bahwa selama ini jalan tersebut juga tidak ditutup 24 jam.
"Fungsi layanan juga tidak terganggu," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.