JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan acara pembagian sembako di Monas pada 28 April lalu. Dia menegaskan, panitia sudah dilarang untuk menggelar acara itu.
"Sudah dilarang, sudah dilarang, sudah dilarang, sudah dilarang," kata Sandiaga sampai 4 kali di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (8/5/2018).
Sandiaga berjanji pihaknya akan kooperatif jika dipanggil polisi. Dia menyerahkan kasus itu kepada kepolisian, termasuk terkait pernyataan Ketua Forum Untukmu Indonesia Dave Sentosa yang menyebut acara ini sudah mendapat izin Pemprov DKI.
"Kami serahkan ke kepolisian," ujar Sandiaga.
Baca juga : Wakapolri Lapor ke Jokowi soal Kasus Tewasnya Dua Bocah Saat Pembagian Sembako di Monas
Acara Untukmu Indonesia digelar Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu dua pekan lalu dan dimeriahkan dengan sejumlah kegiatan, seperti pertunjukan seni, khitanan massal, doa lintas agama, dan pembagian sembako.
Keramaian acara tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan. Keramain tersebut juga telah menyebabkan dua pengunjung dilaporkan tewas.
Kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia, Henry Indraguna, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengetahui ada kegiatan bagi-bagi sembako itu. Rencana pembagian sembako sudah beberapa kali diberitahukan panitia acara.
Baca juga : Panitia Untukmu Indonesia Sebut Pemprov DKI Izinkan Pembagian Sembako
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.