TANGERANG, KOMPAS.com - Bahtiar, kuasa hukum terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi (60) menyebutkan kliennya menyesal telah membunuh istrinya Emah (40) beserta dua anaknya, Nova (21) dan Tiara (11).
"Dia masih ada penyesalan dan sedih. Karena kan bukan hanya membunuh keluarganya tapi juga melukai diri sendiri sempat mau bunuh diri," kata Bahtiar usai sidang perdana Pendi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018).
Pendi melakukan pembunuhan pada Senin (12/2/2018) di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang. Perbuatannya itu berawal dari perseteruan soal pembayaran kredit mobil yang dibeli oleh Emah.
Baca juga : Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana
Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi dengan menonjoknya. Dini hari, Pendi yang emosi membunuh Emah dan kedua anak tirinya.
Ketiga korban pembunuhan telah disemayamkan di kawasan Bogor, Jawa Barat tempat asal Emah. Sementara Pendi mendekam di balik penjara Lapas Pemuda Tangerang.
Pendi juga menjalani serangkaian sidang yang dimulai pada Rabu dan selanjutnya akan digelar Senin (14/5/2018) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.