JAKARTA, KOMPAS.com - Asrudin Hatjani, pengacara dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman oleh jaksa karena jaksa belum bisa menghadirkan Aman.
Jaksa kesulitan menghadirkan Aman setelah terjadi kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapada Dua, Depok, Selasa hingga Kamis pagi kemarin. Aman, yang merupakan terdakwa kasus bom Thamrin, ditahan di Rutan Mako Brimob itu.
"Mungkin karena suasananya belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," ujar Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Asrudin mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk bertemu dengan Aman. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena Mako Brimob belum bisa dibuka untuk umum.
Baca juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Aman Abdurrahman Tetap Dijadwalkan Hari Ini
Ia mengatakan, dari informasi yang didapatkan dari pihak kepolisian, Aman berada dalam kondisi baik. Aman berada di sel yang berbeda dengan sel narapidana yang membuat kericuhan.
"Kondisinya baik, tidak ada masalah, cuma karena kondisnya belum kondusif. Saya kira karena suasana masih disterilkan. Malam kejadian saya ke sana tapi belum (bisa) masuk," ujar Asrudin.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaka dengan terdakwa Aman Abdurrahman ditunda hingga Jumat pekan depan. JPU beralasan tidak bisa menghadirkan Aman karena kendala teknis.
Selain itu, JPU juga belum mempersiapkan tuntutannya. Kericuhan di Rutan Mako Brimob mengakibatkan lima polisi gugur, dan satu narapidana tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.