JAKARTA, KOMPAS.com - Asrudin Hatjani, pengacara dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman oleh jaksa karena jaksa belum bisa menghadirkan Aman.
Jaksa kesulitan menghadirkan Aman setelah terjadi kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapada Dua, Depok, Selasa hingga Kamis pagi kemarin. Aman, yang merupakan terdakwa kasus bom Thamrin, ditahan di Rutan Mako Brimob itu.
"Mungkin karena suasananya belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," ujar Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Asrudin mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk bertemu dengan Aman. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena Mako Brimob belum bisa dibuka untuk umum.
Baca juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Aman Abdurrahman Tetap Dijadwalkan Hari Ini
Ia mengatakan, dari informasi yang didapatkan dari pihak kepolisian, Aman berada dalam kondisi baik. Aman berada di sel yang berbeda dengan sel narapidana yang membuat kericuhan.
"Kondisinya baik, tidak ada masalah, cuma karena kondisnya belum kondusif. Saya kira karena suasana masih disterilkan. Malam kejadian saya ke sana tapi belum (bisa) masuk," ujar Asrudin.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaka dengan terdakwa Aman Abdurrahman ditunda hingga Jumat pekan depan. JPU beralasan tidak bisa menghadirkan Aman karena kendala teknis.
Selain itu, JPU juga belum mempersiapkan tuntutannya. Kericuhan di Rutan Mako Brimob mengakibatkan lima polisi gugur, dan satu narapidana tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.