JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Sabhara Restro Bekasi Kota Aiptu Dedy Aris Waloeyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/5/2018) atas tuduhan penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Erna Ritha (42) dengan laporan polisi nomor LP/2353/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Pada Mei 2017 telah terjadi menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan," ujar Argo, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Oknum ASN di Blora Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS Bodong
Ia mengatakan, korban merupakan mantan istri pelaku.
Mereka bercerai berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1752//Pdt.G/2017/Pa.Ckr.
Selama pernikahan, keduanya memiliki harta bersama berupa sebidang tanah seluas 100 meter persegi yang terletak di Rawa Kalong Tambun, Bekasi, Jawa Barat, atas nama pelaku.
Baca juga: Pelapor Ketua DPRD DKI Diminta Tunjukan Bukti Penipuan yang Dituduhkan
"Pada bulan Maret 2018 tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut telah pelaku jual seharga Rp 136.300.000," katanya.
Dalam akta jual beli tanah tersebut, tercantum tanda tangan korban.
Namun, korban tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 3,25 Miliar, Prasetio Mengaku Tak Kenal Pelapor
"Diduga tanda tangan korban telah dipalsukan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," ucap Argo.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.