JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwet menceritakan kondisi di tempat hiburan setelah adanya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Salah satu yang berubah adalah jumlah pengunjungnya.
"Jelaslah, pengunjung pasti turun, drop sekali ya," ujar Erick usai mengikuti sosialisasi pergub di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/5/2018).
Erick mengatakan, alasannya karena tempat hiburan langsung memperketat pengawasan mereka.
Semua barang yang dibawa pengunjung akan diperiksa sebelum masuk. Tas-tas dibongkar untuk memastikan tidak ada benda terlarang di dalamnya.
Kata Erick, situasi seperti itu berlangsung usai Pemprov DKI menutup habis tempat usaha Alexis. Perubahan seperti itu membuat pengunjung terganggu.
"Mereka jadi enggak enjoy," ujar Erick.
Erick mengatakan sebenarnya asosiasi setuju dengan tujuan Pemprov DKI untuk memberantas narkoba. Pengusaha tempat hiburan berkomitmen menjaga temoat hiburan mereka tetap bersih.
Termasuk menghilangkan stigma negatif tempat hiburan dari kegiatan prostitusi dan juga perjudian.
Namun, asosiasi menyesalkan Pemprov DKI otomaris langsung menutup tempat hiburan jika ditemukan pelanggaran berat seperti narkoba, judi, dan prostitusi. Erick mengatakan seharusnya Pemprov DKI memberikan surat peringatan dulu.
"Intinya kami mendukung, yang sangat kami sesalkan langsung tutup tidak melalui proses peringatan dulu," ujar Erick.
Memperbaiki industri pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati memahami banyak keluhan-keluhan dari pengusaha atas aturan ini. Namun, dia menegaskan aturan ini untuk membentuk industri pariwisata yang lebih baik ke depan.
"Mungkin tidak populer sekarang, tapi dalam jangka panjang itu akan lebih baik dalam rangka memperbaiki arah dari hiburan malam kita," ujar Tinia.
Tinia mengatakan kota-kota besar di dunia kini sudah berani menetapkan aturan ketat bagi tempat hiburan. Dia pun menyimpulkan Jakarta juga bisa melakukannya.
"Kami memang fokus kepada industri pariwisata yang benar, jangan industri pariwisata yang ecek-ecek gitu dong," ujar Tinia.
Adapun sejak diterbitkan, pergub ini telah membuat tiga tempat hiburan tutup permanen dalam waktu satu bulan saja. Satu tempat hiburan yang paling terkenal adalah Alexis.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.