Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Pemprov DKI Keluarkan Pergub Baru, Pengunjung Hiburan Malam Menurun

Kompas.com - 11/05/2018, 20:44 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwet menceritakan kondisi di tempat hiburan setelah adanya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Salah satu yang berubah adalah jumlah pengunjungnya.

"Jelaslah, pengunjung pasti turun, drop sekali ya," ujar Erick usai mengikuti sosialisasi pergub di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/5/2018).

Erick mengatakan, alasannya karena tempat hiburan langsung memperketat pengawasan mereka.

Semua barang yang dibawa pengunjung akan diperiksa sebelum masuk. Tas-tas dibongkar untuk memastikan tidak ada benda terlarang di dalamnya.

Kata Erick, situasi seperti itu berlangsung usai Pemprov DKI menutup habis tempat usaha Alexis. Perubahan seperti itu membuat pengunjung terganggu.

"Mereka jadi enggak enjoy," ujar Erick.

Erick mengatakan sebenarnya asosiasi setuju dengan tujuan Pemprov DKI untuk memberantas narkoba. Pengusaha tempat hiburan berkomitmen menjaga temoat hiburan mereka tetap bersih.

Termasuk menghilangkan stigma negatif tempat hiburan dari kegiatan prostitusi dan juga perjudian.

Namun, asosiasi menyesalkan Pemprov DKI otomaris langsung menutup tempat hiburan jika ditemukan pelanggaran berat seperti narkoba, judi, dan prostitusi. Erick mengatakan seharusnya Pemprov DKI memberikan surat peringatan dulu.

"Intinya kami mendukung, yang sangat kami sesalkan langsung tutup tidak melalui proses peringatan dulu," ujar Erick.

Memperbaiki industri pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati memahami banyak keluhan-keluhan dari pengusaha atas aturan ini. Namun, dia menegaskan aturan ini untuk membentuk industri pariwisata yang lebih baik ke depan.

"Mungkin tidak populer sekarang, tapi dalam jangka panjang itu akan lebih baik dalam rangka memperbaiki arah dari hiburan malam kita," ujar Tinia.

Tinia mengatakan kota-kota besar di dunia kini sudah berani menetapkan aturan ketat bagi tempat hiburan. Dia pun menyimpulkan Jakarta juga bisa melakukannya.

"Kami memang fokus kepada industri pariwisata yang benar, jangan industri pariwisata yang ecek-ecek gitu dong," ujar Tinia.

Adapun sejak diterbitkan, pergub ini telah membuat tiga tempat hiburan tutup permanen dalam waktu satu bulan saja. Satu tempat hiburan yang paling terkenal adalah Alexis.

Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com