JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran tarif parkir di DKI Jakarta ke depan akan menggunakan uang elektronik. Sistem ini diyakini bakal mencegah kebocoran pendapatan dari pajak tarif parkir.
"Saat ini pemerintah daerah sedang membuat Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha khususnya pajak parkir melalui online system," kata Gubernur DKI Anies Baswedan usai menyampaikan pedapatnya soal Raperda Pajak Parkir di DPRD DKI, Senin (14/5/2018).
Besaran pajak parkir selama ini ditentukan sendiri oleh pengelola parkir sesuai dengan pendapatan mereka. Namun jika sistemnya online dan terintegrasi, pengelola tak bisa memanipulasi pendapatan mereka.
"Online system akan terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional dan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan pemerintah pusat, yang diharapkan mampu mengetahui rekam jejak transaksi pembayaran dan memperkecil kebocoran pajak," ujar Anies.
Baca juga: Kenaikan Pajak Parkir di DKI Akan Dibebankan ke Pengendara
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan menerapkan sistem online.
"Hotel, restoran, dan hiburan juga kerjasama dengan gerbang pembayaran nasional. Hotel sudah uji coba 50 hotel di Jakarta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.