JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak parkir di DKI Jakarta akan dinaikkan hingga besaran maksimal yakni 30 persen dari tarif. Kenaikan pajak ini diperkirakan bakal mendongkrak pendapatan DKI hingga Rp 58 miliar.
"Target sudah kami naikkan, pajak parkir sudah naik menjadi Rp 685 miliar tahun ini dari Rp 600 miliar kemarin," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di DPRD DKI, Senin (14/5/2018).
Sayangnya, revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir itu masih dalam pembahasan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjawab pandangan fraksi-fraksi soal revisi perda itu Senin ini. Revisi perda tersebut ditargetkan selesai pertengahan 2018.
Baca juga: Kenaikan Pajak Parkir di DKI Akan Dibebankan ke Pengendara
"Kalau saja perda ditertibkan Juni, lalu Juli bisa dinikmati cuma enam bulan, baru bisa kita rasakan dampak kenaikan pajak parkir ini," ujar Edi.
Pajak parkir dinaikkan dari 20 menjadi 30 persen untuk mengurangi jumlah kendaraan. Selain itu, pajak parkir yang dipungut DKI relatif kecil dibanding dengan daerah lainnya.
"Daerah penyangga yang berdekatan seperti Depok, Tangerang, Bekasi itu sudah 25 persen, sedangkan pelaku usahanya sama. Sehingga pengelola parkir di Jakarta mereka lebih murah dikenakan tarifnya, 20 persen. Harusnya DKI sebagai Ibu Kota kan lebih tinggi," kata Edi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.