JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menegur tim penasihat hukum artis peran Fachri Albar saat sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (15/5/2018).
Mulanya, majelis hakim memeriksa berkas-berkas yang diserahkan tim penasihat hukum Fachri.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring kemudian menemukan sebuah berkas yang belum ditandatangani.
Baca juga: Renata Kusmanto Berkaca-kaca Lihat Fachri Albar di Bangku Terdakwa
Dia langsung menegur tim penasihat hukum Fachri dengan nada tinggi.
Asiadi kemudian meminta tim penasihat hukum Fachri melengkapi berkas tersebut dan memutuskan sidang diskors atau dihentikan sementara.
"Ini belum ditandatangani. Kenapa belum ditandatangani? Kita skors dulu. Tanpa itu (berkas), saudara tidak bisa duduk di situ. Lengkapi dulu," kata Asiadi di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Ditahan, Fachri Albar Diminta Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang
Seorang penasihat hukum Fachri tampak langsung keluar ruang sidang sambil membawa sebuah berkas.
Sambil menunggu berkas tersebut dilengkapi, Asiadi meminta Fachri yang duduk di kursi terdakwa untuk kembali ke kursi pengunjung terlebih dahulu.
"Saudara di belakang saja dulu. Kita skors. Gimana mau mulai, surat kuasanya belum lengkap," ujar Asiadi kepada Fachri.
Baca juga: Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim
Fachri pun langsung kembali ke kursi pengunjung dan duduk di barisan kursi paling depan, tepat di sebelah istrinya, Renata Kusmanto, yang hadir mendampingi.
Setelah diskors beberapa menit, majelis hakim kembali membuka persidangan dan menerima berkas yang telah dilengkapi tim penasihat hukum.
Jaksa penuntut umum barulah membacakan dakwaannya untuk Fachri.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Fachri Albar Digelar 15 Mei 2018
Salah satu penasihat hukum Fachri, Hadi Sukrisno, menyebut berkas yang dibahas majelis hakim dalam persidangan yakni soal surat kuasa yang belum ditandatangani pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat kuasanya itu belum ditandatangani sama orang pengadilan," kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.