JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif batal menjalani sidang kedua dalam kasus rencana penyerangan kantor polisi Pekanbaru, Riau pada Selasa (15/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang kali ini akan mendatangkan saksi-saksi.
"Jaksa yang bersangkutan belum memberitahukan ke kita (dan) Majelis Hakim sampai dengan jam 2 (siang) ini," kata Kepala Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi di kantornya, Selasa.
Wawan disebut bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Sumatera Selatan (Sumsel). Ia ditangkap bersama kelompoknya oleh Densus 88 pada 24 Oktober 2017.
Anggota kelompoknya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
Baca juga: Tuntutan Aman Abdurrahman Dibacakan Sebelum Masa Penahanan Berakhir
Ia berperan dalam memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Wawan pun diduga sebagai provokator dalam kericuhan di Rutan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi sehingga menyebabkan 5 orang petugas meninggal dunia.
Agus menduga keterlibatan Wawan dalam kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada 8 Mei lalu menjadi penyebab penundaan sidang hari ini.
Sebab, sejak kejadian Wawan dirawat di Rumah Sakit Polsi akibat luka tindakan tegas polisi kemudian dibawa ke Rutan Nusakambangan, Jawa Tengah bersama tahanan lainnya.
"Mungkin masalah transportasi kesulitan untuk membawa tahanan ke sini. Kan lumayan jauh dari Nusa Kambangan. Nanti pasti kita koordinasi lagi," katanya.
Baca juga: Polri Sebut Tuntutan Napi Teroris Mulanya Sepele, Lalu Ingin Bertemu Aman Abdurrahman
Agus mengatakan, normalnya jadwal sidang kasus terorisme yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pukul 12.00 siang. Tak sekedar sidang, biasanya tim pengamanan pun sudah dipersiapkan sejak pagi hari untuk keamanan area pengadilan.
"Biasanya tim gegana dan kemanan sudah siap dari pagi kalau ada sidang teroris. Bahkan sampai ada penutupan ruang tertentu juga untuk menutup akses umum," kata Agus.
Ia menambahkan, kalau sidang perkara lanjutan Wawan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Namun, untuk kepastian waktu belum ada info lebih lanjut.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda Kepala Forensik Rumah Sakit Polri Kombes Edi Purnomo mengatakan Wawan sudah tidak lagi di rawat di rumah sakit. Wawan mendapat luka tembak di bahu kiri dalam insiden di Rutan Mako Brimob.
"Sudah pulang. Sudah lama. Sekitar 3 hari (dirawat di RS Polri) (kemudian) dikembalikan ke penyidik," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.