JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Kramatjati Husin Abdullah menerima penghargaan Pemprov DKI Jakarta atas kegigihannya menyelamatkan aset DKI di wilayahnya.
Aset yang dimaksud adalah Lapangan Hek di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, dengan nilai lebih dari Rp 110 miliar.
"Luasnya lebih kurang 7.200 meter persegi. Saat ini masih dalam gugatan hukum, (pihak) yang ingin menguasai lahan tersebut agar pindah tangan dari Pemprov DKI menjadi milik perorangan," kata Husin usai menerima penghargaan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Lurah Ini Tiba-tiba Dipanggil Anies, Dipuji karena Selamatkan Aset DKI
Husin menceritakan, lapangan yang biasa digunakan warga sekitar itu dulunya adalah tanah desa.
Ketika pemerintahan berubah bentuk, lahan itu otomatis di bawah penguasaan lurah setempat, kala itu Lurah Makasar.
Namun, pada 2005, seorang warga Bidaracina bernama Wan Ahmad dan ahli warisnya mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan menggugat Lurah Kramatjati saat itu.
Baca juga: DKI Cek Aset LBH yang Didanai APBD
Wan Ahmad dan ahli warisnya menang karena memegang selembar eigendom verponding dari zaman kolonial.
Husin sendiri baru menjadi Lurah Kramatjati pada 2015.
Ditemukannya bukti baru mendorong ia berjuang mengembalikan lahan itu kembali ke Pemprov DKI.
Baca juga: Valverde: Iniesta adalah Guru dan Aset Berharga bagi Barcelona
"Anaknya mantan Lurah Makasar tinggal di Kelurahan Kramatjati. Nah, karena dulu bapaknya lurah, surat itu sebagai tanah desa dia pegang. Cuma karena sudah meninggal, kan, lupa ngasih tahu begitu. Pada saat digugat (tahun 2005) enggak sempat Pemprov DKI menerima surat itu," ujarnya.
Surat girik tanah desa itu akhirnya diserahkan ke Husin.
Bermodal keyakinan itu, Husin meminta bantuan Biro Hukum DKI mendaftarkan gugatan perdata.
Diintimidasi
Husin bercerita, ia sempat diancam preman penjaga tanah itu.