JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengubah jam pelayanan selama bulan Ramadhan.
Hari Senin-Kamis, pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00. Pada hari Jumat pelayanan sampai pukul 14.30.
"Jam perubahan pelayanan selama Bulan Suci Ramdhan ini telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Edy Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: H-1 Ramadhan, Tenda untuk Bazar Takjil Berdiri di Pasar Benhil
Edy memastikan, kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP. Ia memastikan selama waktu operasional, pemohon akan dilayani oleh front office.
"Petugas diminta untuk istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya walaupun melebihi waktu jam kerja” ujar Edy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan agar jam kerja PNS selama Ramadhan disesuaikan dengan aturan sebelumnya. PNS masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00.
Hal itu ditujukan untuk memberi kesempatan para pegawai menghabiskan waktu berbuka bersama keluarga di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.