Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

251 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Ditutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 17/05/2018, 15:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany mengatakan, 251 tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan.

Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang beribadah. 

"Satu hari menjelang Ramadhan dan selama bulan puasa, dan hari setelah Ramadhan harus tutup. Kita lakukan pengawasan dengan adanya surat edaran," kata Linda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa dan bar.

Baca juga: Sejak Pemprov DKI Keluarkan Pergub Baru, Pengunjung Hiburan Malam Menurun

Penutupan telah didahului dengan sosialisasi dengan pemilik tempat hiburan dan disebarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Provinsi DKI Jakarta.

Aturan penutupan dalam surat edaran mengacu pada tiga hal yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dalam surat edaran disebutkan, aturan penutupan tempat hiburan dilakukan pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, masih ada pengecualian untuk usaha karaoke dan rumah biliar tapi dengan jam operasional yang ditentukan oleh dinas.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Hanya Diskotek di Hotel Bintang 4 ke Atas yang Boleh Buka

Karaoke eksekutif atau pub bisa membuka usaha 20.30 - 01.30, karaoke keluarga jam 14.00 - 02.00 dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Usaha rumah biliar atau bola sodok yang satu lokasi dengan karaoke atau pub dibuka mulai 20.30 - 01.30 dan untuk usaha yang tidak satu lokasi mulai 10.00 - 24.00.

Khusus usaha diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial atau hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah masih bisa beroperasi.

"Akan ada surat teguran tiga kali sampai dengan penutupan kalau masih bandel tidak sesuai dengan surat edar. Tapi ya mudah-mudajan mereka mengikuti aturan karena disitu kita akan lakukan pengawasan," kata Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com