"Batik Air menurunkan RA berikut bagasi dan barang bawaannya. Kemudian menyerahkan RA ke Avsec, otoritas bandar udara serta pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut," kata Danang.
Baca juga: Diduga Bawa Bom, Mobil yang Tabrak Pagar Mapolda Riau Diperiksa Gegana
Meskipun sempat ada gangguan dari penumpang tersebut, dua penerbangan itu tetap berjalan tepat waktu dan mendarat di tujuan dengan selamat.
Danang pun mengimbau warga untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku membawa bom di bandar udara dan di pesawat.
"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujar Danang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.