JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman hukuman mati dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya bahwa perbuatan Aman mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta 5 anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman dan Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Selain itu, hal yang memberatkan Aman yakni ia dinilai sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.
Aman juga seorang residivis kasus terorisme. Menurut jaksa, Aman menjadi penganjur dan penggerak pengikutnya untuk melakukan aksi teror melalui dalil-dalilnya sehinga mengakibatkan banyak aparat menjadi korban.
"Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," kata jaksa Mayasari.
Sementara itu, menurut jaksa, tak ada hal-hal yang meringankan Aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.