JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Ada enam hal yang memberatkan tuntutan aman tersebut. Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Mayasari.
1. Residivis kasus terorisme
Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan. Aman dinilai sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin. Ia juga disebut terlibat dalam bom Samarinda.
2. Pengagas JAD
Aman juga disebut sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Organisasi tersebut menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap kafir dan harus diperangi.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman dan Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
3. Penggerak teror
Jaksa juga menyebut Aman sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad hingga amaliyah teror. Melalui dalil-dalilnya itu, dianggap telah menimbulkan banyak korban aparat.
4. Menyebabkan korban meninggal dan luka berat
Serangkaian kasus terorisme yang disebut melibatkan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
5. Menghilangkan masa depan anak-anak
Perbuatan Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian ledakan bom dalam kondisi cukup mengenaskan, yaitu luka bakar lebih 90 persen.
Ada pula lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
Baca juga: Mengakibatkan Seorang Anak Tewas Mengenaskan Jadi Hal Memberatkan Aman Abdurrahman Menurut Jaksa
6. Menentang demokrasi
Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog. Tulisan tersebut ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.