JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya dalam secarik kertas.
Aman menyerahkan secarik kertas tersebut kepada pengacaranya, Asrudin Hatjani, seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Mendorong Orang Pergi dan Berjuang ke Suriah
"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Asrudin mengaku belum membaca isi kertas tersebut.
Dia akan membacakannya dalam sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.
Baca juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Aman Abdurrahman
Menurut Asrudin, Aman keberatan dengan tuntutan mati dari jaksa.
Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme di Indonesia. Sebab, Aman tengah ditahan saat aksi teror itu terjadi.
Baca juga: Pengacara: Tuntutan Jaksa Berat, Aman Abdurrahman Merasa Bukan Penggerak Teror
"Sidang-sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi sudah disampaikan semua bahwa dia tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," ucap Asrudin.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Aman menggerakkan berbagai aksi teror dan telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca juga: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.