Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secarik Kertas Aman Abdurrahman untuk Sang Pengacara...

Kompas.com - 18/05/2018, 15:42 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya dalam secarik kertas.

Aman menyerahkan secarik kertas tersebut kepada pengacaranya, Asrudin Hatjani, seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Mendorong Orang Pergi dan Berjuang ke Suriah

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin mengaku belum membaca isi kertas tersebut.

Dia akan membacakannya dalam sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

Baca juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.
"Kertas itu kepentingan pembelaan minggu depan dan belum bisa dikeluarkan sekarang ini. Kami akan bacakan dalam persidangan," katanya. 

Menurut Asrudin, Aman keberatan dengan tuntutan mati dari jaksa.

Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme di Indonesia. Sebab, Aman tengah ditahan saat aksi teror itu terjadi.

Baca juga: Pengacara: Tuntutan Jaksa Berat, Aman Abdurrahman Merasa Bukan Penggerak Teror

"Sidang-sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi sudah disampaikan semua bahwa dia tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," ucap Asrudin.

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Aman menggerakkan berbagai aksi teror dan telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca juga: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com