JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan tersebut mengaku sudah 30 kali melakukan pencurian di rumah kosong.
"Para pelaku melakukan aksinya cukup sering di wilayah Jakarta Raya, termasuk Tangerang dan Depok," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (18/5/2018).
Argo menjelaskan, rentetan kejahatan yang dilakukan kelompok ini terjadi sepanjang Maret dan April. Mereka mencuri motor hingga ponsel di rumah kosong.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu RS, RD, ST, SM, RS als RI, AS, dan EG.
Baca juga: Todongkan Pistol ke Pegawai Minimarket di Utan Kayu, Perampok Bobol Brankas Rp 200 Juta
"Mereka ini kelompok Sumatera yang melakukan aksi dengan perlengkapan senjata tajam dan senjata api. Laporan polisi lima, tapi mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, itu akan kita runtutkan nanti," papar Argo.
Dari tujuh tersangka yang berhasil dibekuk, dua di antaranya tewas lantaran mencoba melalukan perlawan kepada petugas saat proses penangkapan.
"Dua tersangka melakukan perlawanan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ucapnya.
Baca juga: Todongkan Senjata, Perampok Bobol Rp 10 Juta dari Minimarket di Jakarta Timur
Keduanya sempat dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan kedua tersangka kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa senjata tajam, senjata api, lima butir peluru, kunci letter T, dan tujuh sepeda motor.
Sementara untuk lima tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.