JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari mengatakan, terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dijuluki sebagai "singa tauhid" oleh kelompoknya.
Mayasari menyampaikan hal tersebut mengacu pada hasil penelitian peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.
Hasil penelitian Solahudin soal jaringan terorisme di Indonesia, kata Mayasari, menyebutkan bahwa nama Aman mulai banyak dibicarakan di kalangan atau kelompok jihadis sejak 2002 atau 2003.
"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaz dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujar Mayasari.
Baca juga: Secarik Kertas Aman Abdurrahman untuk Sang Pengacara...
Mayasari membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Aman aktif menulis materi tauhid.
Selain itu, Aman juga disebut menjadi tokoh penting dalam kelompoknya. Hasil penelitian Solahudin menunjukkan bahwa Aman masuk ke dalam kriteria ideolog.
Ciri-ciri ideolog yang terdapat pada diri Aman salah satunya karena dia sangat berpengaruh dan bisa menentukan perbuatan yang dilakukan pengikutnya.
Sebab, Aman mempunyai pemahaman ideologi yang sangat bagus yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan tertentu.
Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Mendorong Orang Pergi dan Berjuang ke Suriah
Ideolog, lanjut Mayasari, merupakan orang yang sangat penting sehingga mempunyai kemampuan untuk meradikalisasi orang lain, termasuk narapidana.
"Seorang ideolog bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan terorisme karena dalil-dalil yang dianggap syar'i oleh para pengikutnya dan diberikan sebagai pembenar perbuatan amaliyah (teror) pengikut atau kelompoknya," kata Mayasari.
Jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Aman menggerakkan berbagai aksi teror dan telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca juga: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.