Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar

Kompas.com - 18/05/2018, 18:18 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, menilai tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Aman Abdurrahman sangat wajar.

Hari ini, dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman.

"Ya sangat wajar. Orang menuntut begitu atas dasar barang bukti yang ada dan fakta-fakta di lapangan," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Denny percaya jaksa memiliki berbagai pertimbangan yang tepat dalam menuntut hukuman mati bagi Aman.

Baca juga: Secarik Kertas Aman Abdurrahman untuk Sang Pengacara...

Dia menilai tuntutan itu wajar karena Aman disebut tidak hanya menggerakkan orang untuk melakukan teror bom Thamrin, tetapi juga aksi teror lainnya.

"Kalau dia menggerakkan sampai kejadian beberapa wilayah itu, ya tentunya korbannya banyak, ya wajar," kata Denny.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

Denny kini mulai memaafkan kejadian lebih dari dua tahun silam yang menyebabkan dia terluka parah. Saat itu dia berada di pintu pos polisi Sarinah, salah satu titik ledakan.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, Denny mengaku tidak bisa tidur tanpa mengonsumsi obat pereda nyeri. Ia masih merasakan sakit di bagian kepalanya.

Baca juga: Kata Jaksa, Aman Abdurrahman Dijuluki Singa Tauhid oleh Kelompoknya

Telinga kanan Denny juga sudah tidak bisa lagi mendengar. Ia juga merasa kondisi badannya menurun sejak peristiwa itu.

Meski ia mengaku tak memiliki gangguan psikologis pasca-ledakan bom itu, ada satu hal yang ia sesali.

Denny menyesalkan dirinya tidak lagi bisa bersujud saat menunaikan shalat karena kondisi pahanya yang terluka parah.

Selain paha, Denny menyebut bagian tubuhnya yang terluka parah adalah tangan kanan.

Baca juga: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Ada 6 hal yang memberatkan tuntutan terhadap Aman. 


Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com