Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...

Kompas.com - 18/05/2018, 18:27 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

"Syawaluddin meskipun tidak pernah bertemu muka dengan terdakwa, tetapi sudah lama mengenal nama terdakwa dari buku seri materi tauhid karangan terdakwa yang dibaca dan dipahami oleh Syawaluddin," tutur Anita.

Penyerangan di Mapolda Sumut itu mengakibatkan anggota polisi yang bernama Martua Sigalingging meninggal dunia dan rusaknya fasilitas umum di Mapolda Sumut.

5. Penembakan polisi di NTB

Muhammad Ikbal Tanjung bersama temannya menembak seorang anggota polisi yang sedang naik motor di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga mengalami luka-luka pada 11 September 2017.

Anita mengatakan, Ikbal memahami ajaran Aman soal syirik demokrasi.

Menurut Anita, Ikbal mendengarkan ceramah ustaz di Penatoi, NTB, tentang syirik akbar.

Baca juga: Enam Terduga Teroris Tak Terkait Penembakan Polisi NTB

Ustaz tersebut menyampaikan ceramah dengan mengacu pada kajian tauhid yang disampaikan Aman dan diunggah ke sebuah laman. 

"Muhammad Ikbal Tanjung juga mendapat pemahaman tauhid sebagaimana pemahaman tauhid yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik akbar," kata Anita.

Atas serangkaian aksi teror tersebut, jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati.

Baca juga: Empat Pelaku Penembakan Polisi di Bima Ditangkap

Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, menyebut kliennya keberatan dengan tuntutan itu.

Sebab, Aman merasa dirinya bukan penggerak berbagai aksi terorisme atau yang biasa disebut amaliyah.

"Yang jelas berat semua (poin-poin tuntutan jaksa) karena dia merasa bukan dia pengerak amaliyah ini," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan.

Baca juga: 2 Terduga Teroris yang Tewas: Pelaku Penembakan Polisi Bima

Asrudin menjelaskan, Aman sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam berbagai aksi yang dituduhkan jaksa.

Sebab, Aman tengah berada di dalam tahanan saat aksi-aksi teror itu terjadi.

Kompas TV Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com