11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
14. Dame R Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
15. Susi Afitriyani sebesar Rp 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000
Baca juga: Korban Bom Thamrin: Kami Maafkan, Cuma Hati Saya Masih Tidak Terima
Korban bom Thamrin Ipda Denny Mahieu sebenarnya mengajukan nilai kompensasi lebih besar, yakni sekitar Rp 520 juta. Namun, perhitungan LPSK menunjukkan nilai kompensasi itu hanya Rp 132 jutaan.
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Tapi karena itu keputusan berdasar penilaian dari LPSK, kami terima saja. Saya sih mengajukan kemarin Rp 520 juta, kemudian jatuhnya cuma Rp 100 juta sekian. Ya, tidak apa-apalah," kata Denny seusai menyaksikan sidang tuntutan.
Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...
Adapun dalam perkara ini Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.