JAKARTA. KOMPAS.com - Kasubag Tata USaha Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengimbau wajib pajak, khususnya wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada masa liburan untuk mengurus sebelumnya.
Adapun cuti bersama dalam rangka Idul Fitri mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
"Bagi (wajib pajak) yang jatuh tempo pada waktu libur nasional, seperti tanggal 11 atau 12, sampai 20 baiknya mengurus administrasi terlebih dulu," ucap Iwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Bulan Ramadhan, Samsat Jakarta Timur Layani Wajib Pajak Lebih Pagi
Meski tidak ada sanksi denda bagi wajib pajak yang lewat membayar. Namun, ia memprediksi akan terjadi antrean panjang setelah liburan.
"Kalau libur nasional tidak kena denda, tetapi harus dibayar keesokan hari setelah masa liburan selesai," katanya.
Ia berharap wajib pajak membayarkan pajak kendaraan sebelum masa liburan dimulai. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi kepadatan.
Baca juga: Selama Ramadhan, Tak Ada Jeda Istirahat di Pelayanan Samsat Jakarta
Adapun layanan Samsat di Jakarta Timur selama bulan Ramadhan tetap berjalan normal.
Samsat Jakarta Timur juga beroperasi lebih awal.
Apabila biasanya baru beroperasi pukul 08.30, selama Ramadhan dimulai pukul 07.00 hingga 14.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.