JAKARTA, KOMPAS.com - Ibadah puasa tidak menghentikan semangat para ibu untuk membeli keperluan pangan untuk anak-anaknya dengan Kartu Jakarta Pintar. Seperti yang terlihat di Pasar Cibubur siang ini, warga yang kebanyakan ibu-ibu rela mengantre di bawah teriknya matahari agar bisa mendapat kebutuhannya.
"Inilah perjuangan ibu-ibu, kita rela antre karena kalau beli pakai KJP harganya terjangkau," ujar seorang warga, Listiyani, saat sedang mengantre di Pasar Cibubur, Sabtu (19/5/2018).
Listiyani mengatakan antrean hari ini tidak sepanjang biasanya. Hari ini, panjang antrean hanya sekitar 10 meter saja. Biasanya bisa dua kali lipat. Meski demikian, cuaca panas dan kondisi warga yang sedang berpuasa cukup membuat warga kelelahan dalam antrean itu.
Baca juga: Berburu Pangan Murah di Bazar PD Pasar Jaya...
"Asal kuat antre mah enggak apa-apa," kata Listiyani.
Warga lainnya, Rafika, mengatakan akan membeli beras, telur, dan ikan hari ini. Rafika bersyukur KJP bisa membantu keluarganya memenuhi kebutuhan pangan setiap bulan.
Apalagi harganya begitu terjangkau.
"Bayangin, kita beli telur 15 butir itu hampir sekilo lah harganya cuma Rp 10.000. Kalau di warung kan sekarang Rp 26.000," ujar Rafika.
Untuk ikan, harganya hanya Rp 13.000 untuk setengah kilogram. Ikan yang dijual kepada penerima KJP adalah ikan kembung.
Rafika mengatakan dia sangat terbantu dengan subsidi pangan melalui KJP ini. Dia tidak keberatan meski harus mengantre di siang hari bolong.
Baca juga: Kombinasikan Pasar dan Hunian, PD Pasar Jaya Ingin Pasar Blok G Jadi Masterpiece
"Walau panas-panasan begini ya kita terbantu banget setiap bulannya. Apalagi kalau puasa kan harga suka pada naik, pakai KJP ya jadi bisa kebeli," kata dia.
Adapun, komoditas yang bisa dibeli dengan KJP adalah beras, daging sapi, daging ayam, dan telur. Kini komoditasnya sudah ditambah dengan susu UHT dan ikan kembung.
Komoditas-komoditas itu bisa dibeli maksimal sebulan sekali bagi masing-masing pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pekerja Harian Lepas (PHL), Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), penghuni rumah susun, lansia, penyandang disabilitas, serta buruh berpenghasilan UMP.