TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi, Bahtiar, mempertanyakan sikap pihak Pengadilan Negeri Tangerang yang menunda persidangan kliennya tanpa pemberitahuan resmi.
Sedianya, Senin (21/5/2018) ini, PN Tangerang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan Pendi terhadap istri dan dua anaknya.
Namun, sidang ditunda atas permintaan salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) M Jufri, langsung kepada majelis hakim, tanpa terlebih dulu menggelar persidangan.
Padahal, Bahtiar mengatakan, dalam aturan, penundaan sidang harus melalui persidangan yang dibuka terlebih dahulu oleh hakim.
Baca juga: Sidang Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Ditunda Pekan Depan
"Sebenarnya, secara aturan, harus digelar dulu (persidangan) dan setidaknya ada pemberitahuan secara resmi. Di situ kalau secara resmi, kalau ada penasihat hukum harus dihadiri juga, tapi yang berkembang selama ini seperti itu," ujar Bahtiar, saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.
Menurut dia, setelah hakim membuka sidang, barulah disampaikan dan disepakati bahwa persidangan ditunda.
Sebelumnya, sidang kasus ini batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/5/2018). Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (28/5/2018) mendatang.
Baca juga: Ini Pengakuan Pendi yang Tega Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang
Pengacara terdakwa, Bahtiar menyatakan, dirinya mendapat informasi dari anggota jaksa penuntut umum (JPU) M Jupri, bahwa sidang hari ini ditunda hingga pekan depan.
"Kata jaksa, mereka sudah berkoordinasi dengan majelis untuk ditunda," ujar Bahtiar, saat dihubungi, Senin.
Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi penundaan sidang tersebut kepada JPU M Jupri.
Pada persidangan sebelumnya, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Pendi berawal dari masalah pembayaran cicilan mobil yang dibeli istrinya, Emah.
Baca juga: Setelah Bunuh Istri dan Anaknya, Pendi Bersihkan Diri
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di kediaman mereka yang terletak di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang pada Senin (12/2/2018) pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, mereka berempat sedang tidur bersama di kamar depan rumahnya. Pendi membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.