JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan istri dan dua anak dengan terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi ditunda hingga Senin (28/5/2018) atau pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jupri mengatakan, sidang Senin (21/5/2018) siang ini ditunda karena saksi belum siap.
"Ditunda, saksi belum siap," ujar Jupri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.
Adapun pernyataan Jupri berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pendi, Bahtiar. Bahtiar mengatakan, pada Senin siang Jupri memberitahukan bahwa sidang ditunda karena JPU yang menangangi kasus Pendi memiliki banyak agenda sidang.
Baca juga: Bunuh Istri dan Dua Anaknya, Pendi Mengaku Menyesal dan Masih Sedih
Jupri juga enggan menjawab saat ditanyakan alasan mengapa penundaan persidangan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu membuka persidangan yang menghadirkan majelis hakim dan kuasa hukum Pendi.
Dari keterangan Bahtiar, Jupri mendatangi majelis hakim dan meminta langsung penundaan tersebut.
Adapun pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin siang ini, JPU akan menghadirkan saksi yang berasal dari tetangga keluarga Pendi.
Baca juga: Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana
Pada persidangan sebelumnya yang digelar di PN Tangerang, JPU membacakan isi dakwaan yang menyatakan, motif pembunuhan yang dikakukan Pendi berawal dari masalah pembayaran cicilan mobil yang dibeli istrinya, Emah.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di kediaman mereka yang terletak di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang pada Senin (12/2/2018) pukul 03.00 dini hari saat istri dan kedua anak Pendi tidur. Adapun Pendi membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.