JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Prihartono menyatakan, Kartu Imunisasi Anak nantinya akan berguna untuk mengurus berbagai dokumen, seperti kependudukan dan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta menjamin, imunisasi tetap akan diwajibkan kepada setiap anak, kendati imunisasi tidak lagi jadi syarat masuk sekolah dasar (SD).
"Jadi, imunisasi nanti dikaitkan dengan ranah anak sekolah, juga dikaitkan KK, KTP, SIM, kemudian paspor. Karena persyaratan di luar negeri untuk mereka mereka yang akan bekerja di luar negeri ataupun sekolah di luar negeri, bahwa semua harus punya sertifikat imunisasi," kata Koesmedi, di Balai Kota DKI, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Gubernur DKI Tegaskan Anak-anak Boleh Daftar SD meski Tak Punya Kartu Imunisasi
Menurut Koesmedi, imunisasi di DKI selama ini tergolong baik. Namun, ia mengakui masih ada orangtua yang tidak mengimunisasi anaknya.
"Masih ada beberapa orang masyarakat yang belum mau diimunisasi. Namun demikian, dengan program yang sedang kita rangkai itu, akan menjaring mulai dari pasangan sebelum menikah, sudah kita beri penyuluhan," ujar Koesmedi.
Kegaduhan soal imunisasi bermula lewat beredarnya pencabutan imunisasi sebagai syarat masuk SDN. Dulunya, Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Instruksi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Imunisasi Siswa Kelas Satu SDN.
Baca juga: Kewajiban Imunisasi untuk Masuk SD Dicabut, Adakah Anak yang Ditolak Sekolah Selama Ini?
Dalam Instruksi tersebut, Dinas Pendidikan memerintahkan ke jajarannya untuk menyosialisasikan ke orangtua bahwa imunisasi menjadi persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kartu Imunisasi diminta dilampirkan saat lapor PPDB di sekolah masing-masing.
Namun, instruksi ini ternyata tak memaksa orangtua hingga menolak anaknya bersekolah. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut, pencabutan surat edaran itu semata untuk menghindari multiinterpretasi di antara siswa didik dan orangtua.
DKI memastikan, kebutuhan imunisasi akan dipenuhi bagi siswa yang saat mendaftar belum diimunisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.