JAKARTA, KOMPAS.com — Wanita umumnya mempunyai selera berpakaian yang beragam. Mulai dari cara memadupadankan warna pakaian, ukuran pakaian, hingga penambahan aksesoris, yang dipercaya dapat mempercantik penampilan.
Namun, untuk wanita yang berprofesi sebagai polisi wanita (polwan), mereka tidak bisa semaunya memadupadankan pakaian dinas hariannya (PDH) saat bertugas. Setiap polwan tentu punya selera berbusana masing-masing.
Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri Naning Setyo Budiarti mengatakan, ada aturan-aturan yang mengikat mengenai cara berpakaian polwan selama menjalankan tugasnya.
Baca juga: Polwan Tak Boleh Sembarangan Berdandan, Begini Ketentuannya
Berikut ini sejumlah aturan berpakaian para polwan selama menjalankan tugas yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan:
Pakaian tugas umum
Para polwan yang mengenakan pakaian tugas umum dilarang mengenakan pakaian seragam yang terlalu ketat atau sempit. Selain itu, warna pakaian juga tidak boleh pudar atau lusuh.
"Pemakaian seragam ketat tentu akan menyulitkan saat bertugas. Sedangkan larangan mengenakan pakaian berwarna pudar ini untuk keelokan dalam berpakaian," ujar Naning, Senin (21/5/2018).
Bahan pakaian dinas pun tidak boleh terlalu tipis dan transparan. Di dalam buku saku juga dijelaskan, kemeja pakaian dinas tidak boleh terlalu pendek.
Panjang kemeja paling tidak harus di bawah pinggul. Polwan juga dilarang mengenakan rok mini.
Baca juga: Jokowi: Di Sosmed Saya Sering Lihat Polwan yang Diidolakan Netizen
Pemakaian rok juga dilarang di bawah pinggul, ketat, dan sempit. Sedangkan panjang celana, tak boleh hanya sebatas mata kaki, ketat, dan sempit.
Penggunaan blazer polisi pun harus menutupi pinggul, tak boleh ketat dan sempit
"Dengan pemakaian baju seragam ketat tentu akan membatasi ruang gerak polwan sendiri. Jadi yang penting elok dipandang, tidak terlalu besar dan terlalu sempit," sebut dia.
Polwan berjilbab
Naning mengatakan, warna dan model jilbab pada polwan berjilbab harus disesuaikan dengan pakaian dinas dan pakaian olahraga seragam polisi.
Baca juga: Ditegur Polwan Berkebaya, Pengendara Motor di Jatinegara Senyum-senyum
Baju seragam bagian atas pun harus menutupi bagian pinggul, dan tidak boleh terlalu ketat atau sempit.
"Untuk aturan celana panjangnya, sama dengan aturan pada seragam umum. Celana panjang tak boleh hanya sebatas mata kaki dan ketat," lanjut Naning.
Polwan berjilbab juga memiliki aturan khusus dalam menggunakan cepol atau ciput. Sanggul tambahan tersebut tidak boleh berukuran terlalu besar, sehingga terlihat estetis saat digunakan.
Polwan hamil
Kepolisian juga menyediakan seragam khusus polwan yang dalam masa mengandung. Baju polwan tersebut didesain khusus agar para polwan yang tengah mengandung, dapat dengan leluasa menjalankan tugasnya.
"Baju hamil tersebut dilengkapi dengan papan nama dan badge lokasi," lanjut Naning.
Baca juga: Mengenal Hasiati, Polwan yang Mengantongi Medali Emas Kejuaraan Jalan Cepat Internasional
Menurut Naning, tidak ada batasan tertentu pengajuan cuti hamil untuk para polwan. Pengajuan cuti hamil tergantung kekuatan polwan tersebut.
"Ada polwan yang sampai hamil besar masih mau bertugas di lapangan. Pengajuan cuti tergantung kondisi polwan tersebut," kata dia.
Naning mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan ketertiban dalam pemakaian seragam polwan. Akan ada teguran dan sanksi lain bagi polwan yang melanggar.
Ia mengatakan, dengan sejumlah aturan berbusana ini, diharapkan para polwan dapat menampilkan cara hidup disiplin sebagai aparat penegak hukum yang bertugas mengayomi masyarakat.