JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Mundjirin telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi kasus tewasnya dua bocah di Monas dalam acara bertajuk "Untukmu Indonesia" pada Sabtu (28/4/2018).
Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia telah menerbitkan surat pernyataan bersedia menanggung risiko yang timbul akibat acara pembagian bahan pokok gratis tersebut.
"Iya, ada surat pernyataan yang ditandatangani panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov (DKI Jakarta) tidak bertanggungjawab," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Bocah MR Disebut Tak Ada di Antrean Sembako Untukmu Indonesia
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan selama tujuh jam tersebut, Mundjirin juga menjelaskan tahapan perizinan penggunaan kawasan Monas.
Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia sempat mengajukan izin acara penjualan bahan pokok murah untuk warga yang telah menerima kupon.
"Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Mundjirin, mereka (panitia) dalam proses tahapan itu melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak Monas, kurang lebih 4 kali rapat," katanya.
Baca juga: Disanksi Pemprov DKI, Begini Tanggapan Panitia Untukmu Indonesia...
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa menurut peraturan gubernur tidak diperbolehkan mengadakan acara dengan konsep jual beli di Monas.
Karena kupon telah dibagikan, panitia berinisiatif menggratiskan bahan pokok tersebut.
Pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apakah izin acara ini valid.
Baca juga: Panitia Untukmu Indonesia Sebut Pemprov DKI Izinkan Pembagian Sembako
Pada Kamis (24/5/2018) pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati untuk menggali tahapan lengkap terkait perizinan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.