JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan motor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Saat pertama kali diterapkan, sistem ini diberlakukan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem pembatasan kendaraan three in one.
Ada empat ruas jalan protokol yang diberlakukan sistem ini pada saat itu.
Baca juga: Berita Populer: Anggota DPRD Dikeroyok hingga Perluasan Ganjil-genap
Menjelang diselenggarakannya laga Asian Games pada 18 Agustus mendatang, kepolisian dan Pemprov DKI membuat kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, perluasan wilayah ganjil-genap ini dilakukan agar keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Asian Games tetap terjaga baik.
Kemudian seluruh aktivitas atlet, official, dan seluruh kegiatan masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman.
Baca juga: Ganjil-Genap Diperluas, Berikut Jalur Alternatifnya
Budiyanto menyebut, sosialisasi perluasan area ganjil-genap ini akan dilakukan pada pekan keempat dan kelima Juni 2018.
Sementara uji coba akan dilakukan pada pekan pertama dan kedua bulan Juli 2018.
Setelah uji coba dilakukan, evaluasi perluasan ganjil-genap akan dilakukan pada pekan ketiga Juli 2018.
Baca juga: Wilayah Penerapan Ganjil-Genap Akan Diperluas Selama Asian Games 2018
"Pelaksanaan ganjil-genap di sejumlah wilayah baru ini akan dimulai pada pekan keempat Juli 2018," ujar Budiyanto, Selasa (22/5/2018).
Berikut ini adalah ruas-ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan sistem ganjil genap menjelang dan selama Asian Games 2018 berlangsung:
Kawasan lama
1. Jalan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman