BEKASI, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pengemudi taksi yang bertransaksi ganja.
S (32) dan Y (44) diringkus di di Jalan Ahmad Yani, Depan Hotel Amarosa Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (19/5/2018) sekita pukul 01.00 WIB.
"Keduanya kami tangkap dengan barang bukti ganja," ucap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing, Kamis (24/5/2018).
Erna menceritakan, mulanya warga mencurigai kedua gerak-gerik sopir tersebut. Warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Usai Tarawih, Polisi Tangkap PNS dan 2 Warga yang Tengah Isap Ganja
Ketika digeledah, petugas menemukan tiga linting ganja siap pakai dalam sebuah bungkus rokok. Seorang sopir tersebut menyimpannya di saku celana.
Selain itu dari tangan kedua pelaku didapati juga satu bungkus kertas berwarna coklat berisi ganja kering.
"Dari keterangan pelaku S, ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Y. Pelaku diketahui sudah mengonsumsi sejak beberapa bulan lalu. Keduanya saat ini sudah ditahan untuk kita gali informasinya lebih lanjut," ucap Erna.
Kedua sopir taksi itu dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.