JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pria berkemeja tahanan Polda Metro Jaya berdiri berjajar di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018). Mereka mengenakan masker dan sarung tangan karet.
Di hadapan ketiganya terpajang meja besar untuk meletakkan 30.000 butir ekstasi dan 239 kilogram sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dan jajarannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Jaidi, dan pengacara tersangka turut berdiri di depan para tersangka.
Siang ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti kasus pengedaran narkoba yang dilakukan tiga tersangka yang bernama Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Irawan alias Alun tersebut.
Baca juga: Sabu Senilai Rp 22 Miliar Dibakar di Mesin Incinerator
Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan sesuai prosedur, ketiga tersangka harus dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.
"Jadi dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba harus disaksikan tersangka beserta kuasa hukumnya dan JPU," ujar Panji di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Siang itu sejumlah blender berjajar rapi di atas meja tersebut. Tersangka yang salah satu tangannya dikaitkan dengan tangan tersangka lainnya dengan borgol mulai memasukkan butir-butir ekstasi ke dalam blender tersebut.
Setelah itu, ekstasi yang telah berubah bentuk nenjadi cairan dimasukkan ke dalam sebuah kotak besi yang berisi cairan HCL (asam klorida).
Baca juga: Siap Edarkan 1,1 Kilogram Sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi
Tersangka lain kemudian mengaduk campuran HLC dan cairan ekstasi itu agar tercampur sempurna. Mereka melakukan pengadukan dengan spatula kayu berukuran sangat besar.
"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah Metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.
Tak hanya ekstasi, serbuk sabu pun akan dilarutkan ke dalam cairan HCL agar kandungan narkotikanya menjadi netral.
Pantauan Kompas.com, sabu yang dilarutkan siang ini berbentuk kristal dan harus dihancurkan terlebih dahulu.
Baca juga: Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas
Para tersangka memecahkan kristal sabu dengan palu dan memasukkannya ke dalam kotak besi berisi HCL.
"Hayo jangan dijilat itu (sabu)," kelakar petugas saat melihat para tersangka memecahkan kristal sabu, Kamis.
Usai dilarutkan, limbah hasil pelarutan narkotika tersebut nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir yang terletak di sisi samping Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.