JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah warga Pulau Pari dan PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, didorong untuk diselesaikan di ranah hukum.
Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah mengatakan, sengketa tersebut mestinya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Ombudsman seperti yang telah dilakukan saat ini.
"Kalau memang itu yang menjadi tuntutannya, kenapa tidak dilakukan melalui peradilan karena PTUN lah memang sarana yang ada, tidak hanya Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman," kata Irmansyah, di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu: Penataan Pulau Pari Tunggu Sengketa Selesai
Irmansyah mengatakan, Ombudsman bukan lembaga yang tepat untuk memutuskan masalah sengketa karena bukan lembaga peradilan.
Meskipun begitu, Irmansyah mengatakan, pernyataannya itu tidak memengaruhi posisi pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah akan tetap netral dan memberi solusi yang terbaik pada kedua pihak.
"Posisi pemerintah amat sangat netral, kita tidak berpihak ke masyarakat, tidak berpihak ke perusahaan. Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk semua," ujar dia.
Ia menambahkan, keberpihakannya kepada warga diwujudkan dengan sejumlah pembagunan sarana dan prasarana untuk masyarakat Pulau Pari.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siapkan Penataan Kampung Wisata di Pulau Pari
Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Pari terlibat sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Sementara, warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata di pulau tersebut yang telah mereka kembangkan sejak lama.
Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.