JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah menyebut, sejumlah warga Pulau Pari mengalami intimidasi dari warga Pulau Pari lainnya akibat mempunyai perbedaan pandangan dalam sengketa Pulau Pari.
Irmansyah mengatakan, bentuk intimidasi yang diterima warga berupa pelarangan untuk memasuki bagian tertentu dari Pulau Pari.
"Laporan dari sebagian warga Pulau Pari di RT 004, bahwa kenapa sih mereka kalau ada tamu dibawa ke Pantai Pasir Perawan yang notabene ada di wilayah RT 001," kata Irmansyah, di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Dorong Sengketa Pulau Pari Diselesaikan di PTUN
Irmansyah menambahkan, mereka juga dipersulit ketika hendak mengembangkan bisnis pariwisatanya di Pulau Pari. Padahal, mereka sama-sama warga setempat.
"Mereka laporan kepada saya, itu membuat mereka tidak nyaman dan bagaimana perutnya. Mereka menuntut keadilan juga kepada saya sebagai bupati," ujar dia.
Irmansyah mengaku telah mendorong kedua belah pihak untuk berdialog dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia menekankan dialog itu harus menyertakan seluruh warga.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu: Penataan Pulau Pari Tunggu Sengketa Selesai
"Dialog itu kita lakukan bersama masyarakat Pulau Pari, tidak hanya sekadar perwakilan-perwakilan. Tetapi, kita bahas sama-sama sehingga jelas seluruhnya," kata Irmansyah.
Ia pun meminta kepada warganya menghentikan intimidasi. Sebab, ia menilai tidak bijak apabila seseorang menggunakan kekerasan atau paksaan dalam mencari rezeki.
Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Pari terlibat sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siapkan Penataan Kampung Wisata di Pulau Pari
Sementara, warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata di pulau tersebut yang telah mereka kembangkan sejak lama.
Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.