JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar mengaku tidak pernah menjual narkotika kepada siapa pun.
Dia hanya membeli dan mendapat narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Fachri menyampaikan hal itu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Dokter: Fachri Albar Konsumsi Dumolid Sejak 2004 dan Sabu Sejak 2007
"Saya enggak pernah jual (narkotika)," ujar Fachri.
Jaksa awalnya menanyakan asal Fachri mendapatkan narkotika yang dikonsumsinya.
Fachri menjawab ganja dan dumolid merupakan pemberian, sedangkan sabu-sabu dia beli dari seseorang.
Baca juga: Mengaku Menyalahgunakan Narkotika, Fachri Albar Siap Dihukum
"(Semuanya) untuk dikonsumsi," katanya.
Fachri biasa mengonsumsi narkotika di rumahnya, baik di dalam kamar maupun di taman.
Dia mengaku mengonsumsi narkotika agar tenang.
Baca juga: Ketergantungan Narkotika, Fachri Albar Harus Direhabilitasi Minimal 6 Bulan
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.