JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya
Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:
1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.
3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.
5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penggerak teror
Jaksa Mayasari menyampaikan, ada enam hal yang memberatkan Aman, yaitu:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.