JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya
Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:
1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.
3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.
5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penggerak teror
Jaksa Mayasari menyampaikan, ada enam hal yang memberatkan Aman, yaitu:
1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
2. Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
5. Perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan Aman.
Baca juga: Mantan Pengikut: Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Kontraproduktif
Pleidoi
Aman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa itu.
"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman dalam sidang Jumat pekan lalu.
Aman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya dalam secarik kertas. Ia menyerahkan secarik kertas tersebut kepada Asrudin seusai jaksa membacakan tuntutan.
Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam pleidoi mereka.
"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," kata Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan.
Asrudin menyampaikan, Aman keberatan dengan tuntutan jaksa.
Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme yang disebut amaliyah. Sebab, Aman tengah ditahan saat berbagai aksi teror itu terjadi.
Menurut Asrudin, Aman juga tidak pernah menyuruh orang melakukan teror. Aman hanya menyuruh murid-muridnya berjihad di Suriah.
"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan oleh Ustaz Aman. Dia tidak pernah menyuruh melakukan amaliyah, tetapi dia menyuruh orang untuk berangkat ke Suriah, bukan di sini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.