Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurrahman yang Dituntut Pidana Mati Ajukan Pembelaan Hari Ini

Kompas.com - 25/05/2018, 06:39 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani.

Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya

Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:

1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.

3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.

5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.

Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penggerak teror

Jaksa Mayasari menyampaikan, ada enam hal yang memberatkan Aman, yaitu:

1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

2. Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.

4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

5. Perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan Aman.

Baca juga: Mantan Pengikut: Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Kontraproduktif

Pleidoi

Aman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa itu.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman dalam sidang Jumat pekan lalu.

Aman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya dalam secarik kertas. Ia menyerahkan secarik kertas tersebut kepada Asrudin seusai jaksa membacakan tuntutan.

Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam pleidoi mereka.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," kata Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan.

Asrudin menyampaikan, Aman keberatan dengan tuntutan jaksa.

Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme yang disebut amaliyah. Sebab, Aman tengah ditahan saat berbagai aksi teror itu terjadi.

Menurut Asrudin, Aman juga tidak pernah menyuruh orang melakukan teror. Aman hanya menyuruh murid-muridnya berjihad di Suriah.

"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan oleh Ustaz Aman. Dia tidak pernah menyuruh melakukan amaliyah, tetapi dia menyuruh orang untuk berangkat ke Suriah, bukan di sini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com