Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Dinilai Rawan Langgar Aturan

Kompas.com - 25/05/2018, 10:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai perencanaan penataan kampung kumuh di Jakarta. Ia baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dalam Keputusan Gubernur itu, Anies mengatur peran dan fungsi masing-masing jajarannya dalam mewujudkan mimpi tersebut. Ada yang bertugas mendeteksi potensi masalah, ada yang bertugas membuat detail engineering design (DED), dan ada yang diminta mengurus kebutuhan dasar para warga yang ditata.

Baca juga: Pemprov DKI Gandeng Pakar dan Fasilitator untuk Tata 21 Kampung Kumuh

Dalam Kepgub juga disebutkan lokasi kampung yang akan ditata yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang yang ada di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa di Penjaringan.

Di Pluit, ada Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong. Kampung Tanah Merah di Kelapa Gading Barat juga turut dalam penataan. Di Tugu Selatan, Koja, ada RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, dan RW 011 yang akan ditata.

Kemudian di Prumpung, Jatinegara, seluruh RW 002 akan ditata. Di Jakarta Barat, RT 014 dan RT 016 RW 004 Kebon Jeruk, serta RT01 RW 05 Rawa Timur termasuk dalam penataan. Ada pula Kampung Guji Baru tepatnya RT 004 sampai RT 007 RW 002 Duri Kepa, Kebon Jeruk yang akan ditata.

Selain itu, Kampung Kunir, Kampung Kali Apuran, dan Kampung Sekretaris di Jakarta Barat termasuk dalam lokasi penataan.

Di Jakarta Selatan, penataan juga menyasar Kampung Baru, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Soal model penataan, Anies tak memastikan apakah akan membangun ulang permukiman, atau merelokasi warga. Menurut dia, masalah yang dihadapi tiap tempat berbeda. Ia tak mau mengambil langkah "gampang" yang dilakukan para pendahulunya.

"Kalau mau gampang tinggal gusur aja. Gampang tuh, paling ramai. Tidak, kami ingin menghadirkan keadilan bukan sekedar memindahkan orang. Jadi ini prinsip yang akan kami  pegang terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Meski dalam Kepgub ada tugas untuk membangun shelter sebagai tempat tinggal sementara warga selama penataan, Anies mengatakan belum tentu setiap tempat tersedia shelter. Ia juga tak menjawab jelas ketika ditanya legalitas tanah serta bangunan di permukiman itu.

"Masalah-masalah yang terkait dengan legal nantinya harus diselesaikan oleh Pemprov. Karena pasti ada urusan urusan legal di situ. Tergantung kasusnya dan tidak bisa disamakan, beda-beda. Yang sudah tinggal 20 tahun beda dengan yang sudah 40 tahun, beda dengan yang 5 tahun. Jadi tidak bisa seragam karena itu aturannya juga beda-beda," ujar Anies.

Libatkan pakar dan fasilitator

Yang pasti, menurut Anies, pihaknya akan mendengar keinginan warga. Ia ingin duduk bersama warga merancang kampung yang ideal. Untuk mewujudkan ini, ia menggandeng fasilitator dan pakar.

"Jadi fasilitatornya bukan dari pemerintah fasilitatornya adalah pihak tersendiri," ujar Anies.

Pakar yang dimaksud berasal dari berbagai latar belakang seperti sosiologi hingga urban planning. Menurut Anies, para pakar itu nanti akan mengenalkan contoh-contoh penataan di kota-kota besar di dunia. Ia ingin agar Jakarta mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik.

"Pakar itu bukan dalam artian teori. Tapi pakar dalam artian bisa menghadirkan praktek-praktek terbaik dari banyak tempat. Nah, itu yang mau ditunjukkan. Jadi nanti semuanya dilibatkan di situ," ujar dia.

Berpotensi serobot aturan

Namun rencana mendirikan bangunan dan melegalkan 21 kampung tersebut sebagai permukiman dinilai berpotensi melanggar aturan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI berpotensi tidak hanya melanggar aturannya sendiri, tetapi juga undang-undang yang lebih tinggi. Ia mencontohkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sempadan sungai dan membatasi bangunan berdiri di bantaran.

"Katakan trase (jalur hijau, biru), sampai kapanpun dia akan trase sungai nggak bisa mau diputihkan, dihijaukan, dicokelatkan, enggak bisa. Karena itu akan menabrak aturan di atasnya, undang-undang. Masa Pemda mau rubah undang-undang? Kan nggak bisa," kata Bestari.

Jika mengacu pada aturan tata ruang dan zonasi yang berlaku saat ini di https://tataruang.jakarta.go.id dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), Kampung Akuarium yang dulu digusur misalnya, masuk dalam zona pemerintah daerah yang diizinkan untuk bangunan pemerintah.

Begitu Pula dengan Kampung Sekretaris dan Kampung Guji Baru yang sebagian merupakan zona jalur hijau dan sebagian lagi zona terbuka biru.

Dalam Perda disebutkan, zonasi dibuat sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pelanggaran atasnya bisa dikenakan sanksi baik kepada pelanggarnya maupun pejabat yang mengeluarkan izin yang tak sesuai dengan RDTR.

Di akhir perda, kewajiban mengikuti zonasi itu kembali ditekankan di Pasal 670 ayat (2) huruf d. Ketentuan sebagai berikut: "Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini."

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditatanya itu melanggar zonasi. Untuk itu, perda yang telah berlaku 20 tahun, akan segera direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandi.

"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com