JAKARTA, KOMPAS.com - Asrudin Hatjani, kuasa hukum dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, menyatakan kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme.
Asrudin menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
"Sangat jelas tidak terlihat adanya niat (Aman) untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa hanya menulis dan memberikan tausiah," ujar Asrudin.
Baca juga: Pengacara: Tuntutan Mati terhadap Aman Abdurrahman Tak Sesuai Fakta Hukum
Ia menyampaikan, Aman juga tidak pernah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror. Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.
"Tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa untuk merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Asrudin.
Dalam tausiah yang disampaikannya, lanjut Asrudin, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah untuk membantu perjuangan khalifah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata dia.
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan Jumat pekan lalu.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.