JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu yang dilakukan seorang warga asal Malang, Jawa Timur, bernama Surya Adnan Kasogi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan Surya bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan personel kepolisian.
"Anggota menyelidiki peredaran uang rupiah palsu melalui situs Facebook dan situs jual beli online. Selanjutnya anggota melakukan undercover (penyamaran) dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu," kata Faruk dalam keterangannya, Jumat (25/4/2018).
Setelah uang palsu diterima, anggota kepolisian kemudian menelusuri keberadaan Surya dan mengamankannya di rumahnya yang berada di kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Faruk mengatakan, Surya berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu itu. Penyebaran uang palsu itu dilakukan via internet.
"Pelaku menawarkan uang palsu melalui akun Facebook dan akun situs belanja online," ujar Faruk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan lembar uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan alat-alat pencetak uang palsu.
Surya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara atas perbuatannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.