Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Hina Presiden Jokowi dalam Sebuah Video Terancam Dibui 6 Tahun

Kompas.com - 25/05/2018, 13:06 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) yang dituduh menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Remaja yang Hina Jokowi Dititipkan Polisi di Tempat Khusus

Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ. Saat ini RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

"Jadi kata undang-undang seperti itu. Pukul 24.00 tadi malam yang bersangkutan kami tempatkan di situ. Namun, proses hukum tetap berjalan," kata dia.

Argo menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus itu.

Polisi telah memanggil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Susanto mengusulkan RJ meminta maaf secara tertulis kepada publik. Soalnya, S masih di bawah umur.

"Kami juga sudah menginterogasi lima teman yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, hasilnya belum dapat saya sampaikan karena prosesnya belum selesai. Kami masih akan memanggil sejumlah saksi lain," kata dia.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Remaja yang Hina Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com