Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurrahman Tuding Pemerintah Ingin Penjarakan Dia Seumur Hidup karena Hal Ini

Kompas.com - 25/05/2018, 18:02 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman merasa aparat pemerintah Indonesia ingin memenjarakan dirinya selama dia hidup. Sebab, Aman menyebut aparat menjerat dan mengaitkannya dengan berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia.

"Sistem penjeratan gaya baru ini sebenarnya bertujuan untuk memenjarakan saya seumur hidup, yaitu setiap saya mau bebas dari perkara ini, maka diambil (ditangkap) lagi, dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi dengan cara pengaitan yang sama, dan begitu seterusnya," ujar Aman, saat membacakan pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Aman mengatakan, aparat pemerintah menjeratnya terlibat dengan kasus-kasus teror hanya karena pelakunya, guru pelaku, atau teman pelaku, pernah bertemu dirinya, mendengar ceramahnya, atau membaca tulisannya, walaupun hanya sekali.

Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Pernah Ditawari Kompromi dengan Pemerintah

Aman merasa, kasus sebenarnya yang membuat dia menjalani persidangan ini bukanlah keterlibatan dirinya dalam berbagai kasus teror tersebut.

"Asli masalah yang diperkarakan adalah akidah tauhid, inti ajaran Islam, yaitu pengkafiran pemerintah NKRI dan aparaturnya yang berideologi Pancasila dan bersistem demokrasi, dan sikap berlepas diri darinya yang selama ini saya ajarkan," kata Aman.

"Dan kasus kedua adalah kaitan dengan pembaiatan kepada khilafah Islamiyah yang saya serukan," tambah dia.

Baca juga: Aman Abdurrahman Bantah Terlibat Teror Bom Samarinda hingga Bom Thamrin

Menurut Aman, dia akan terus dijerat dan dikaitkan dengan berbagai kasus setelah dibebaskan sampai kapan pun. Hal yang bisa membuatnya terbebas dari jeratan itu yakni berkompromi dengan pemerintah.

"Kecuali bila saya mau berkompromi dengan pemerintahan thogut ini dan menjual agama saya kepada mereka," ucap dia.

Aman mengaku, pernah ditawari untuk berkompromi dengan pemerintah.

Namun, Aman menolak dan lebih memilih mendekam di balik penjara sampai dia mati.

Baca juga: Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya

Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Polisi juga meminta pengunjung sidang untuk tetap di tempat. Hakim juga meminta pengunjung untuk tetap tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com