JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman merasa aparat pemerintah Indonesia ingin memenjarakan dirinya selama dia hidup. Sebab, Aman menyebut aparat menjerat dan mengaitkannya dengan berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia.
"Sistem penjeratan gaya baru ini sebenarnya bertujuan untuk memenjarakan saya seumur hidup, yaitu setiap saya mau bebas dari perkara ini, maka diambil (ditangkap) lagi, dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi dengan cara pengaitan yang sama, dan begitu seterusnya," ujar Aman, saat membacakan pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman mengatakan, aparat pemerintah menjeratnya terlibat dengan kasus-kasus teror hanya karena pelakunya, guru pelaku, atau teman pelaku, pernah bertemu dirinya, mendengar ceramahnya, atau membaca tulisannya, walaupun hanya sekali.
Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Pernah Ditawari Kompromi dengan Pemerintah
Aman merasa, kasus sebenarnya yang membuat dia menjalani persidangan ini bukanlah keterlibatan dirinya dalam berbagai kasus teror tersebut.
"Asli masalah yang diperkarakan adalah akidah tauhid, inti ajaran Islam, yaitu pengkafiran pemerintah NKRI dan aparaturnya yang berideologi Pancasila dan bersistem demokrasi, dan sikap berlepas diri darinya yang selama ini saya ajarkan," kata Aman.
"Dan kasus kedua adalah kaitan dengan pembaiatan kepada khilafah Islamiyah yang saya serukan," tambah dia.
Baca juga: Aman Abdurrahman Bantah Terlibat Teror Bom Samarinda hingga Bom Thamrin
Menurut Aman, dia akan terus dijerat dan dikaitkan dengan berbagai kasus setelah dibebaskan sampai kapan pun. Hal yang bisa membuatnya terbebas dari jeratan itu yakni berkompromi dengan pemerintah.
"Kecuali bila saya mau berkompromi dengan pemerintahan thogut ini dan menjual agama saya kepada mereka," ucap dia.
Aman mengaku, pernah ditawari untuk berkompromi dengan pemerintah.
Namun, Aman menolak dan lebih memilih mendekam di balik penjara sampai dia mati.
Baca juga: Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya
Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.