Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kompas.com - 27/05/2018, 08:47 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan kasus RJ alias S (16), remaja yang dituduh menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dari tindakan yang dilakukan RJ. Ia menyebut, RJ terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi tak sembarangan dalam memperlakukan RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum

Polisi berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

Sejauh ini beberapa "perlakuan khusus" berkaitan dengan UU tersebut telah dikenakan kepada RJ. Berikut 6 hal tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dirangkum Kompas.com.

1. Identitas wajib diinisialkan

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU SPPA disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini menurut UU SPPA RJ dapat dikatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU SPPA disebutkan, identitas anak yang berkonflik dengan hukum wajib diinisialkan dalam berbagai pemberitaan media. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 19

(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

Baca juga: Remaja yang Hina Presiden Jokowi dalam Sebuah Video Terancam Dibui 6 Tahun

2. Didampingi orangtua saat pemeriksaan

Dalam setiap tahapan hukumnya, RJ berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut:

Pasal 23

(2) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orangtua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.

Argo memastikan dari tahap awal penyelidikan hingga saat ini RJ selalu mendapatkan pendampingan orang tuanya.

"Tentu selalu didampingi. Ini kan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo Kamis (24/5/2018).

3. Pertimbangan saksi ahli khusus

Dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU SPPA disebutkan, polisi berkewajiban meminta pertimbangan sejumlah saksi ahli khusus anak untuk menentukan hukuman bagi anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 27

(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

(2) Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.

Dalam hal ini, polisi telah memanggil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.

Saat itu Susanto mengusulkan RJ alias S (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo, untuk disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Hal ini mengingat S masih di bawah umur.

"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Menurut Argo, pihaknya akan meminta pertimbangan saksi ahli lain untuk menentukan hukuman untuk RJ.

4. Status tersangka

Argo mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 UU SPPA.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

5. Masalah penahanan

Argo mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan penahanan terhadap RJ. Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Remaja yang Hina Presiden Jokowi

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ karena walaupun usia RJ telah lebih dari 14 tahun, namun ancaman hukuman yang dikenakan padanya tak mencapai 7 tahun.

Meski tak berstatus sebagai tahanan, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

6. Tempat penahanan khusus

Penempatan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur pun diatur dalam UU SPPA. Dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.

(2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak.

Meski sejumlah perlakuan khusus terhadap RJ telah diberikan, Argo memastikan proses penyelesaian khasus ini terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com