JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengimbau ormas-ormas di Jakarta di bawah binaannya tak menyebarkan surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR).
"Kami minta Ormas di bawah binaan kami tak mengedarkan surat edaran permohonan THR ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), perusahaan, atau warga umum," ujar Darwis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena pihaknya telah menemukan indikasi pemaksaan dari ormas-ormas tertentu terkait permohonan THR ini.
"Kami sudah lakukan investigasi dan kami menenukan adanya indikasi pemaksaan. Jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginnkan, kami meminta ormas-ormas binaan kami untuk tak menyebarkan surat edaran semacam itu," kata Darwis.
Baca juga: Ada Surat Edaran Minta THR, Ini Tanggapan FBR
Darwis mengimbau warga secara aktif melaporkan kepada pihaknya apabila menemui ormas-ormas yang masih menyebarkan surat edaran THR.
"Konteksnya untuk ormas binaan kami. Kalau yang melakukan ormas di luar binaan kami dan ada unsur pemaksaan juga warga kami minta aktif melapor kepada kami dan pihak berwajib lainnya. Karena sebenarnya kan setiap ormas harus mendaftar ke pemerintah," paparnya.
Menurutnya bagi ormas yang nekat menyebarkan surat edaran permohonan THR dengan pemaksaan maka pihaknya akan melakukan tinjauan kembali hingga pencabutan surat keterangan terdata di Kesbangpol DKI untuk ormas yang bersangkutan.
Sebelumnya, foto sebuah surat berkop Forum Betawi Rempug G.021 Kelapa Gading tersebar di media sosial melalui aplikasi Whatsapp. Dalam surat itu, tertulis bahwa FBR meminta uang Tunjangan Hari Raya.
"Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," tulis surat tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani: Pegawai Honorer Dapat THR
Menanggapi hal ini Koordinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.
"Tidak ada sama sekali ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham ya, nanti saya coba tanya ke anggota," kata Yusriah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).
Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk menarik THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.