JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya akan menerapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Anak ini usianya masih 15 tahun, kelas 3 SMP jadi kami akan menggunakan mekanisme peradilan anak," ujar Viktor saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).
Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Viktor, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan belum dapat memastikan ancaman pidana untuknya.
"Yang bersangkutan kami tangkap baru tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Tentunya untuk pidananya masih kami selidiki. Yang bersangkutan juga masih diperiksa," lanjutnya.
Sebelummya, beredar pengakuan seorang penumpang dalam pesan berantai yang mengatakan kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta.
Penumpang yang tak menyebutkan namanya tersebut melakukan penerbangan pada Sabtu (12/5/2018) dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 dari Bali dan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.
"Koper group kami total 5 bagasi, 3 bagasi milik saya. Pertama diumumkan kalau conveyor belt No.12. Tapi kemudian berubah menjadi conveyor belt No. 10 . Tapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada lagi bagasi penerbangan GA417, koper saya hanya ada 1. Lalu kami ke Baggage Serviceuntuk membuat laporan. Pihak baggage servicemelakukan pengecekan tapi masih belum ketemu. Akhirnya kami membuat laporan," bunyi kutipan pesan berantai dari penumpang tersebut.