JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut remaja yang diduga mencuri 10 buah koper di Bandara Sorkarno-Hatta masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami periksa karena baru ditangkap tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Tentunya dengan pendampingan orang tua," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Viktor menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA.
Meski demikian hingga saat ini Viktor belum menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan dan alasan pelaku melakukan pencurian ini.
Baca juga: Penahanan Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soetta Menyesuaikan Sistem Peradilan Anak
Sebelummya, beredar pengakuan seorang penumpang dalam pesan berantai yang mengatakan kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta.
Kasus ini kemudian ditangani oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.