Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta karena Ingin Mengoleksi

Kompas.com - 27/05/2018, 16:50 WIB
Sherly Puspita,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, remaja berinisial DV (15) yang mencuri 10 koper di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketertarikannya terhadap koper.

"Menurut pengakuan pelaku, dia hanya suka saja dengan koper. Artinya dia ingin mengoleksinya," ujar Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).

Ia mengatakan, dari keterangan kepada polisi, DV tak memiliki niat untuk menjual koper hasil curian tersebut. Ia hanya menyimpan koper-koper tersebut di dalam kamar, layaknya barang koleksi lainnya.

"Pada saat kami menyambangi rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, kami melihat koper ini tersusun di kamarnya. Lalu baju-baju yang tadinya ada di dalam koper itu dikeluarkan dan disimpan juga di dalam kamarnya," ucap Viktor.

Baca juga: Masuk Lewat "Exit Gate", Begini Cara Remaja Ini Curi Koper di Bandara

Menurut Viktor, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Pelaku baru kami amankan tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Jadi kami masih memeriksa yang bersangkutan. Nantinya tentu kami akan meminta pertimbangan pihak lain termasuk saksi ahli," tuturnya.

Viktor menerangkan, orangtua diizinkan mendampingi saat pemeriksaan DV dilakukan.

Menurut dia, pendampingan diperlukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," ucap Viktor.

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Pemeriksaan Remaja yang Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta Didampingi Orangtua

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA.

Kasus ini sendiri bermula setelah seorang penumpang mengaku bahwa kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta.

Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya dua koper milik penumpang itu yang dicuri DV. Total koper yang ditemukan polisi dari tangan DV mencapai 10 buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com