JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Namun, anggota V BPK Perwakilan DKI Jakarta Isma Yatun mengatakan, masalah ini tidak memengaruhi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos fasum dan penagihan kewajiban fasos fasum belum optimal," kata Ismi dalam pidatonya di DPRD DKI, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Setelah 4 Tahun, Pemprov DKI Akhirnya Dapat Opini WTP dari BPK
Ia juga menyebutkan, penatausahaan belanja dan kas atas dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan belum memadai. Temuan lain yang bermasalah tetapi masih tergolong kepatuhan yakni keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung puskesmas.
"Hal itu menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat," ujar Ismi.
Terhadap sejumlah masalah itu, BPK memberikan waktu 60 hari kepada pejabat berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK meminta pencatatan dan pengamanan aset DKI serta pengelolaan anggaran lebih baik lagi ke depan.
Pemprov DKI baru terima penilaian WTP lagi setelah empat tahun terakhir secara berturut-turut hanya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Baca juga: Pemprov DKI Raih WTP, Prasetio Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi-Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.